Terkini, Jakarta – Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.
Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) pagi saat tengah mengikuti ujian program doktor (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Informasi penangkapan tersebut disampaikan oleh tim hukum Dokter Tifa. Salah satu kuasa hukumnya, Azis Yanuar, mengatakan kliennya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara yang telah menjeratnya sebagai tersangka sejak November 2025.
Meski telah berada di kantor kepolisian, Dokter Tifa disebut tetap melanjutkan ujian doktoralnya secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya.
"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujar Azis dalam keterangan tertulis. Tim hukum mempertanyakan dasar hukum penangkapan tersebut.
Menurut Azis, selama proses penyidikan berlangsung, Dokter Tifa selalu bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr Tifa patuh melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," katanya.
Selain Dokter Tifa, polisi juga menangkap Roy Suryo yang merupakan tersangka dalam kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB, hanya berselang beberapa menit dari penangkapan terhadap Dokter Tifa.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai tindakan penangkapan tersebut tidak tepat mengingat kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik maupun menjalankan wajib lapor.















