ATR/BPN Permudah Cek Status Tanah Sebelum Transaksi Lewat Fitur Berbagi Akses Sertipikat

ATR/BPN Permudah Cek Status Tanah Sebelum Transaksi Lewat Fitur Berbagi Akses Sertipikat

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transparansi dan keamanan transaksi pertanahan melalui pemanfaatan fitur berbagi akses sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku.

Fitur ini memungkinkan calon pembeli memperoleh informasi bidang tanah secara langsung dari pemilik sebelum melakukan transaksi.

Melalui layanan tersebut, pemilik tanah tidak lagi harus menyerahkan salinan sertipikat dalam bentuk fotokopi kepada calon pembeli.

Sebagai gantinya, akses informasi sertipikat dapat dibagikan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan batas waktu tertentu yang ditentukan oleh pemilik.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa fitur berbagi akses sertipikat merupakan salah satu inovasi layanan digital yang bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memberikan perlindungan lebih baik dalam proses jual beli tanah.

"Calon pembeli dapat melihat informasi terkait bidang tanah secara langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku sesuai dengan jangka waktu akses yang diberikan oleh pemilik tanah," demikian keterangan ATR/BPN dalam publikasi resminya, Rabu (24/6/2026).

Untuk membagikan akses, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah terverifikasi.

Selanjutnya, pemilik dapat membuka menu Sertipikatku, memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur Bagikan Akses Sertipikat Ini. Setelah itu, pengguna cukup memasukkan username atau alamat email penerima dan menentukan durasi akses yang diberikan.

Sementara itu, calon pembeli yang menerima akses dapat membuka menu Sertipikatku pada akun Sentuh Tanahku miliknya dan memilih submenu Dibagikan untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik tanah.

Melalui akses tersebut, calon pembeli dapat memeriksa berbagai informasi penting mengenai bidang tanah, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga riwayat catatan pendaftaran.

Riwayat catatan pendaftaran menjadi salah satu informasi penting yang dapat membantu calon pembeli melakukan verifikasi sebelum transaksi.

Data tersebut memuat berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan terhadap bidang tanah, seperti pencatatan jual beli, hibah, waris, hak tanggungan, hingga blokir apabila terdapat sengketa atau permasalahan hukum.

"Informasi tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum melanjutkan proses transaksi," tulis Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Menurut ATR/BPN, kehadiran fitur berbagi akses sertipikat merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang mengedepankan kemudahan, transparansi, dan kepastian informasi bagi masyarakat.

Dengan memanfaatkan fitur ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan informasi bidang tanah secara mandiri sehingga proses jual beli menjadi lebih aman, transparan, dan mampu meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

Meta Description: ATR/BPN menghadirkan fitur berbagi akses sertipikat di aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan masyarakat memeriksa status dan riwayat tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.