Selama ini, sebagian kebutuhan solar nasional masih dipenuhi dari luar negeri. Kondisi tersebut membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia dan ketidakpastian geopolitik global.
Selain menekan impor, program B50 juga diharapkan meningkatkan nilai tambah komoditas minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di dalam negeri.
Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, penerapan B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun pada 2026. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan target penghematan melalui program B40 yang mencapai sekitar Rp140 triliun.
Aturan B50 Berlaku Sejak 1 Juli 2026
Penerapan B50 memiliki landasan hukum melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50 Persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.
Keputusan tersebut ditandatangani Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Melalui aturan itu, pemerintah menetapkan target implementasi minimal pencampuran biodiesel sebesar 50 persen untuk seluruh jenis BBM berupa minyak solar.
Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha BBM diwajibkan memenuhi standar serta spesifikasi mutu biodiesel yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha juga wajib menjaga kualitas biodiesel yang digunakan dalam proses pencampuran. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi yang disiapkan meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














