Terkini, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Meity Rahmatia, mendukung usulan pemberian amnesti bagi narapidana usia produktif. Namun, ia meminta pemerintah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan seluruh program pascapembebasan disiapkan secara matang.
Menurut Meity, kebijakan tersebut tidak cukup hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Amnesti harus disertai program yang memastikan mantan warga binaan mampu beradaptasi, kembali produktif, dan diterima di tengah masyarakat.
“Ada banyak yang perlu disiapkan oleh pemerintah. Terutama program-program yang dibuat untuk para binaan tersebut pasca-keluar dari lapas. Hal ini penting sebagai proses transisi pada reintegrasi sosial,” kata Meity.
Pernyataan Meity merespons usulan Kemenimipas untuk memberikan amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan berusia produktif, yakni di bawah 35 tahun. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden RI dan direncanakan menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Meity Soroti Pentingnya Reintegrasi Sosial
Meity menilai reintegrasi sosial menjadi salah satu aspek paling penting yang harus dipersiapkan pemerintah. Sebab, mantan warga binaan masih menghadapi stigma sosial ketika kembali ke masyarakat.
Menurut politisi asal Sulawesi Selatan tersebut, persoalan stigma dapat berdampak langsung terhadap kesempatan mantan narapidana memperoleh pekerjaan dan membangun kembali kehidupannya.
“Setelah keluar tidak sedikit yang mendapat diskriminasi sosial dan kesulitan mendapatkan pekerjaan. Akhirnya, ada juga yang kembali lagi melakukan tindak pidana karena tidak memiliki banyak pilihan,” jelas Meity.
Karena itu, ia meminta pemerintah menyiapkan pendampingan yang tidak berhenti ketika warga binaan keluar dari lapas. Program adaptasi harus dirancang agar mereka memiliki kesempatan untuk kembali produktif sekaligus menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat.
Pendampingan Pascabebas Harus Jelas














