Standardisasi EMT diharapkan dapat memastikan tim medis yang diterjunkan ke lokasi bencana memiliki kompetensi, struktur, peralatan, dan tata kelola yang sesuai dengan standar internasional.
Tata Kelola IGD Jadi Pilar Kedua
Selain kesiapsiagaan di lokasi bencana, Kemenkes menjadikan pembenahan tata kelola IGD sebagai pilar kedua reformasi kegawatdaruratan nasional.
Budi menekankan pentingnya mempercepat alur pelayanan pasien kritis. Pasien yang membutuhkan penanganan segera harus dapat memperoleh perawatan lanjutan atau masuk ke ICU tanpa terhambat persoalan birokrasi internal rumah sakit.
Penyederhanaan alur pelayanan tersebut mencakup penataan sistem pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di IGD, pengelolaan tempat tidur kritis melalui sistem satu pintu (one gate system), serta pemenuhan fasilitas dasar, termasuk monitor pasien.
Pemerintah juga melakukan pengkajian terhadap tarif INA-CBGs agar sistem pembiayaan dinilai lebih adil bagi tenaga medis emergensi yang berada di garis depan pelayanan pasien kritis.
Reformasi tersebut ditujukan untuk menekan waktu tunggu di IGD sehingga pasien gawat darurat dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.
PDEI Targetkan Standar IGD Setara Kota Besar Dunia
Ketua PDEI Wishnu Pramudito mengatakan, pembenahan pelayanan kegawatdaruratan menjadi bagian penting dalam meningkatkan mutu sistem kesehatan Indonesia.
Menurut Wishnu, IGD merupakan etalase yang mencerminkan kualitas pelayanan kesehatan suatu negara. Karena itu, tenaga medis emergensi dituntut mampu mengambil keputusan secara cepat dan presisi dalam situasi kritis.














