Terkini.id, Jakarta - Polemik terkait pengenaan pajak terhadap sembako, masih menjadi perdebatan hangat dalam masyarakat. Tidak hanya itu, jasa pendidikan atau sekolah juga bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, jasa pelayanan kesehatan medis mulai dari jasa dokter umum sampai persalinan juga berpotensi dikenakan PPN.
Hal tersebut juga tertuang dalam draf rancangan perubahan kelima atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Dalam draf ini, ada dua jenis barang dan 11 jenis jasa yang dikeluarkan dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jika rencana tersebut direalisasi, jasa layanan medis berpotensi dikenakan PPN.
Lantas, layanan seperti apa saja yang bisa dikenakan PPN? Seperti diwartakan Detik.com, Senin 14 Juni 2021, menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012 jasa layanan medis sendiri mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Selain jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa lain yang berpotensi dikenai PPN yaitu jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.
Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, hingga jasa tenaga kerja juga akan dikenakan PPN.
Sementara itu, untuk jenis barang yang bakal dikenai PPN selain sembako adalah barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.















