Terkini.id, Jakarta - OJK batasi pinjol boleh akses data pribadi nasabah hanya tiga fitur. Polemik terkait banyaknya kasus dugaan pemerasan terhadap nasabahnya yang tidak mampu membayar bunga yang sangat tinggi terhadap pinjaman online alias pinjol, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan.
Pasalnya, beberapa masalah terhadap penggunaan data pribadi nasabah pinjol atau fintech lending terkadang masih meresahkan. Melihat kondisi tersebut, OJK menegaskan hanya membatasi fintech lending legal untuk mendapat akses data pribadi nasabah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Jumat 25 Juni 2021, seperti dikutip dari Kontan, Minggu 27 Juni 2021, menyampaikan fintech lending yang terdaftar di OJK hanya diperbolehkan mengakses tiga hal, di antaranya camera, microphone, dan location atau yang sering disebut Camilan.
Sementara itu, fintech lending legal juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah, credit scoring, dan mitigasi risiko.
“Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan,” demikian tegas Sekar dalam keterangan resminya kepada media.
Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk menghindari menekan menu yang memberikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan fintech lending juga diminta untuk mengecek terlebih dulu daftar fintech lending legal yang dimiliki OJK.
“Cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157,” imbuh Sekar.















