Terkini.id, Jakarta - Saifuddin Zuhri selaku Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pihak yang berperkara.
Sehingga, sidang putusan gugatan 32 warga negara terkait polusi udara Jakarta kembali ditunda salama tiga pekan.
Gugatan ini dimulai dengan warga negara yang mengirimkan notifikasi pada tujuh tergugat pada 5 Desember 2018 silam.
Tujuh tergugat yang disebutkan, yakni Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (Tergugat 3), Menteri Kesehatan (Tergugat 4), Gubernur DKI Jakarta (Tergugat 5), Gubernur Banten (Turut Tergugat 1) dan Gubernur Jawa Barat (Turut Tergugat 2).
Dilansir dari CNN Indonesia, Ayu Ezra Tiara selaku pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku kecewa terhadap lambatnya proses peradilan tersebut.
"Ini sebenarnya sidang yang ditunda untuk kedua kalinya, ya. Kemarin sudah ditunda tiga minggu dan sekarang ditunda lagi tiga minggu. Ada beberapa dokumen yang belum lengkap terutama soft file yang diajukan sama tergugat, ada juga angka penomoran yang keliru. Kendala teknis saja," kata Ayu yang dikutip oleh terkini.id pada Kamis, 20 Mei 2021.
"Sebenarnya kita kecewa karena sudah hampir dua tahun sidang, ini prosesnya yang lama sekali," lanjut dia.
Setelah kasus itu menggantung selama hampir dua tahun, salah satu pihak penggugat berharap agar gugatan ini dapat dikabulkan dan warga negara dapat menghirup udara bersih.
Adapun aturan yang digugat untuk direvisi, salah satunya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara agar dapat mengatur pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.