Pengumuman! Perlu Kartu Vaksin sebagai Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Pengumuman! Perlu Kartu Vaksin sebagai Syarat Bepergian di Masa PPKM Darurat

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pengumuman! Perlu kartu vaksin sebagai syarat bepergian di masa PPKM Darurat. Kegiatan vaksinasi yang gencar dilakukan pemerintah memang ada manfaatnya, terutama untuk kemaslahatan kesehatan bersama. Alhasil, bagi yang sudah divaksin memberikan faedah tersendiri sebab kartu vaksin yang mereka terima saat ini merupakan syarat wajib yang dapat diperlihatkan sebagai syararat bepergian di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021.

Seperti diketahui, Kamis 2 Juli 20221 kemarin, Presidan Joko Widodo (Jokowi) telah mengetok palu terkait PPKM Darurat, yang juga mengatur ketentuan penggunaan transportasi umum sepanjang PPKM Darurat.

Salah satunya adalah kewajiban bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, meliputi pesawat, bus, dan kereta api untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Kartu vaksin tersebut, setidaknya menunjukkan pelaku perjalanan telah mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ketentuan itu penting diberlakukan guna menekan potensi penularan Covid-19, khususnya di transportasi umum.

“Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita menghindari orang lain tertular oleh kita, ataupun sebaliknya," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Juli 2021.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus sebagai upaya pemerintah meningkatkan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu berharap, dengan demikian akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan vaksin sehingga memiliki perlindungan yang lebih baik dari paparan virus corona.

“Juga ini untuk menambah yang dapat vaksin, karena dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” imbuh Luhut.

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal dua kali 24 jam atau H-2 dari jadwal keberangkatan.

Sementara, bagi moda transportasi jarak jauh lainnya bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari swab antigen yang sampelnya diambil maksimal satu kali 24 jam atau H-1 dari jadwal keberangkatan.

Di samping itu, penggunaan transportasi umum yang bukan jarak jauh juga diatur selama PPKM Darurat. Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, diatur jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan, saat ini tengah menyusun aturan teknis terkait syarat perjalanan selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Termasuk juga dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

“Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” papar Adita Irawati dalam keterangannya, Kamis 1 Juli 2021.