Terkini.id, Jakarta - Habib Rizieq telah membacakan pledoi dalam sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Kamis, 20 Mei 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pledoinya itu, dia menyinggung diskriminasi hukum sebagai bentuk pelanggaran hukum.
"Bahkan Amanat Konstitusi NKRI yang telah digariskan UUD 1945 bahwa setiap orang harus mendapat perlakuan hukum yang sama (Equality Before the Law) sehingga tidak boleh ada diskriminasi hukum dalam penegakan hukum," katanya, seperti dilansir terkini.id dari sindonews pada Jumat, 21 Mei 2021.
Meski demikian, Habib Rizieq bukan kali ini saja terjerat persoalan hukum.
Seperti diketahui, ia juga dikenal sebagai tokoh Islam yang menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, namun sering menuai kontroversi.
Sejak FPI (Front Pembela Islam) didirikan tahun 1998, nama Rizieq mulai dikenal masyarakat sebagai pentolan ormas tersebut.
Aktivitas FPI di bawah komando Rizieq yang sering melakukan sweeping atau razia klub malam dan tempat prostitusi di Jakarta, makin melambungkan namanya.
Namanya mulai menjadi perhatian publik kala dirinya ditahan karena menghina Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV.
Ia divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
Tak sampai di situ, Rizieq kian terkenal setelah FPI melakukan pengeroyokan kepada Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008 di Monas.
Kemudian, menurut catatan Harian Kompas, Rizieq divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas tersebut.
Majelis Hakim menilai, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.
Selain itu, Habib Rizieq Shihab dan FPI-nya sering berseteru dengan Gus Dur.
Dia pernah mencela Gus Dur sebagai orang yang 'buta mata dan buta hati' lantaran membela goyang ngebor Inul Daratista.
Melansir liputan6, tahun 2006 FPI juga pernah mengusir Gus Dur yang akan menghadiri acara dialog Forum Lintas Agama dan Etnis di Purwakarta.
Kejadian itu nyaris berujung bentrok antara pendukung Gus Dur dengan anggota FPI di Jember, Jawa Timur.
Tak hanya itu, Gus Dur pun kerap melontarkan sindiran pedas kepada Rizieq, bahkan ia berniat membubarkan FPI yang dianggap meresahkan.
Rizieq pun balik menyindir Gus Dur sebagai antek-antek Yahudi.
"Jangankan satu Gus Dur, satu juta Gus Dur akan kami lawan," kata Rizieq, dilansir dari detikcom.
Rizieq juga pernah menjadi motor penggerak aksi 'Bela Islam' hingga berjilid-jilid saat menuntut Ahok dipenjara karena menghina Islam.
Kontroversi Rizieq mencapai puncaknya ketika ia harus berurusan dengan hukum berturut-turut.
Pada tahun 2016, dia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri dengan tuduhan telah menghina Pancasila dan Soekarno.
Selanjutnya, Desember 2016, ia kembali dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama.
Dia juga pernah dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, atas dugaan penghinaan terhadap profesi Hansip.
Tahun 2017, ia kembali terjerat persoalan hukum. Melansir Tempo, Aliansi Mahasiswa Antipornografi melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus chat pornografi yang menyeret perempuan bernama Firza Hussein.
Sekembalinya dari pengasingan di Arab Saudi, Rizieq harus berurusan dengan polisi lagi.
Dia dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya di Petamburan, Megamendung, dan Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Kasus tersebut membuat dirinya mendekam di penjara dan terancam dengan pasal berlapis.
Puncak dari kontroversi Rizieq adalah ketika enam pengawalnya ditembak mati oleh polisi di Tol Cikampek.
Tak lama berselang, seperti kata pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga', FPI organisasi yang didirikannya dibubarkan oleh Pemerintah karena dianggap meresahkan masyarakat.