Kasus Tambang Ilegal Seret Ketua Relawan Prabowo-Gibran Jadi Tersangka

Kasus Tambang Ilegal Seret Ketua Relawan Prabowo-Gibran Jadi Tersangka

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Kendari - Seorang ketua Tim Relawan Prabowo-Gibran di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum LHK Sulawesi karena terkait tambang nikel Ilegal.

Ketua tim relawan pemenangan Barisan Relawan Tangguh Baret Prabowo Sulawesi Tenggara itu diketahui bernama Anugrah Anca (26)

Anugrah Anca berstatus sebagai seorang komisaris PT AG, perusahaan tambang nikel di wilayah Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Bersama Anugrah, Gakkum LHK juga menangkap seorang pria berinisial LM (28). Dia berstatus sebagai direktur perusahaan PT AG.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menyatakan, awal penangkapan saat pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas penambangan nikel ilegal diduga tanpa memiliki izin.

Selanjutnya, Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi membentuk tim lalu menuju ke lokasi. Saat di lokasi, Tim Operasi Penyelamatan SDA menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator.

Lalu, Gakkum LHK mengamankan barang bukti tersebut. Pihak Gakkum juga meminta keterangan operator excavator, Pengawas Lapangan dan Kepala Dusun II Lowani Desa Oko-Oko Kabupaten Kolaka.

"Kami juga melakukan pemasangan plang segel Penghentian Pelanggaran Tertentu di lokasi penambangan illegal seluas 23,84 hektare," ujar Aswin Bangun dalam rilisnya, Senin 13 November 2023.

Pihak Gakkum selanjutnya, mengangkut dan mengamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas) unit alat berat excavator. Selanjutnya, excavator ini dititipkan di Rupbasan Kelas I Kendari.

Kemudian, penyidik Gakkum memeriksa MA (39 th). Doa berposisi sebagai Pengawas Lapangan (Grid Kontrol). Dari MA diketahui, kegiatan penambangan sudah dilakukan sejak tahun 2022.