Dalam kasus ini, penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Disamping itu, terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Ancaman pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa perampasan aset untuk negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU.
Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPUberdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dari Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tanggal 11 Mei 2023telah dibentuk Tim Gabungan KLHK dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uangpada Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tambah Rasio Sani.
Anugrah Anca Pimpin Baret Prabowo Sultra
Diketahui, salah satu tersangka berstatus Ketua Barisan Relawan Tangguh (Baret) Prabowo Sulawesi Tenggara. Hal ini, dibenarkan Ketua Panitia Deklarasi Baret Sultra, Rendi Tabara.
"Kalau ketua Baret Sultra, Anugrah," ujar rendi, Senin (13/11/2023) saat dikonfirmasi wartawan.
Dia mengatakan, deklarasi Baret Prabowo Sulawesi Tenggara tetap akan berjalan tanpa penundaan. Rencananya, deklarasi akan dilaksanakan sesuai pada 18 November 2023.
"Deklarasi sesuai rencana awal, Terkait penahanan beliau (Anugrah Anca) di luar kapasitas saya," tutupnya.(liputan.com)