Kasus Tambang Ilegal Seret Ketua Relawan Prabowo-Gibran Jadi Tersangka

Kasus Tambang Ilegal Seret Ketua Relawan Prabowo-Gibran Jadi Tersangka

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Penanggung jawab kegiatan penambangan tersebut adalah LM (28) Direktur PT AG, sedangkan AA (26) Komisaris PT AG diduga turut serta terlibat membantu kegiatan pertambangan tersebut," ujar Aswin.

Kata dia, keduanya telah menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), Perizinan Berusaha Bidang Lingkungan Hidup dan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal).

Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Dia memastikan, pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK terkait adanya dugaan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal ini.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik-penyidik lainnya, sehingga para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,”tegas Sustyo.

Sustyo menjelaskan, Gakkum KLHK selama beberapa tahun telah melakukan 2.016 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL. Pihaknya juga sudah membawa 1.449 kasus ke pengadilan dan saat ini berstatus P-21.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani hadir di Sultra saat Gakkum Sulawesi merilis penangkapan kedua tersangka.

Dia menyatakan, penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Menurutnya, Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara.

"Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis." ujar Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan, sudah memerintahkan penyidik terkait penanganan kedua tersangka, disamping pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, juga ada dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan.

Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa: Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana, dalam hal ini pemulihan lingkungan.