PP Nomor 53 yang Diteken Jokowi Kental Kepentingan Politik, Prihati Utami: Nafsu Apa yang Menguasaimu?

PP Nomor 53 yang Diteken Jokowi Kental Kepentingan Politik, Prihati Utami: Nafsu Apa yang Menguasaimu?

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Ini mengindikasikan ketiadaan equality before the law. Jika dikaitkan dengan persoalan netralitas, maka keberadaan PP Perubahan tersebut tentu menimbulkan multifatsir,” katanya.

Oleh sebab itu, jika dilihat dari kacamata akademik tentu dapat ditafsirkan bahwa dalam perspektif positivisme dimana hukum yang dibentuk oleh penguasa pada hakikatnya hanya berkaitan dengan "subjek" dan "objek". Artinya, lanjut hestu, "subjek" siapakah yang diuntungkan dan "objek" apa yang menyebabkan adanya keuntungan tersebut.

“Oleh karenanya menurut pendapat saya, yang tentu sangat subjektif sebaiknya aturan tersebut tidak perlu dikeluarkan karena tafsir adanya kepentingan dan ketidaknetralan akan semakin mencuat mengingat masyarakat belum selesai dikejutkan oleh Putusan MK No 90,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi membuat aturan baru menjelang pemilu 2024, yakni mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pilpres 2024, tanpa harus mundur dari jabatannya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.