Terkini.id - Pegiat media sosial (medsos) Prihati Puji Utami mengkritisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2023 itu yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada 21 November 2023.
Melalui akun Twitter atau X @Prihati_utami miliknya, ia mengunggah tangkapan layar berita yang dimuat media ternama di Indonesia berjudul "Aturan Baru Jokowi : Menteri - Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur".
Dia menduga, PP yang diteken Presiden itu merupakan bagian dari upaya agar putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa memenangkan kontestasi pilpres 2024.
"Apakah ini persiapan krn sadar rakyat makin pintar dan pertarungan dirasa berat? Apakah ini persiapan dari hasil survei internl yang katanya bikin geram karena tak sesuai?
Nafsu apa yang menguasaimu pak, hingga segala keputusan diambil secara ngawur……," tulisnya, Jumat (24/11/2023).
Senada dikatakan pegiat medsos dan juga YouTuber Nadia Kristiana. Pemilik akun @KataNadiaaa ini menduga PP yang diteken beberapa bulan menjelang pilpres 2024 ini ada kaitannya dengan upaya memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
"Aturan apa lagi ini yang mulia ?
Apakah jalur VIP untuk putra mahkota ?atau mantan Rival yang sudah tua ?Atau malah untuk kedua-duanya ?," katanya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH., M.Hum menilai PP yang baru dikeluarkan Jokowi tersebut kental dengan nuansa politik.
“Aturan tersebut nuansa kepentingan politiknya sangat kental. Sebab dalam konteks fairness pemilu serentak tahun depan, seharusnya tidak ada lagi pejabat yang hanya diminta cuti alias tidak mundur dari jabatannya,” katanya saat dihubungi, Sabtu (25/11/2023).
Hestu mengatakan, jika dikaitkan dengan pemiluhan umum kepala daerah (pemilukada), justru ada kurang lebih 250 kepala daerah yang kemudian tidak diperpanjang, kemudian hanya diganti oleh penjabat kepala daerah berdasarkan pengangkatan.















