Terkini.id, Semarang - Pegiat antikorupsi Dr H Hono Sejati mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini belum kunjung disahkan oleh DPR RI.
Hono meyakini, pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendukung pengesahan RUU yang bakal memiskinkan koruptor itu.
"Karena saya lihat penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia belum maksimal dan terkesan kurang greget," kata Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) ini, Sabtu (9/12/2023).
Menurutnya, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang terus didorong oleh pasangan Ganjar-Mahfud adalah sebuah terobosan. Menurutnya, undang-undang yang ada saat ini belum maksimal untuk membuat jera koruptor. Contohnya, orang sudah jadi tersangka korupsi masih bisa senyum-senyum dan berswafoto.
"Sering kita lihat orang pakai rompi oranye KPK tapi masih bisa senyum dan melambaikan tangan. Untuk itu apa yang dilakukan Pak Ganjar dan Pak Mahfud harus didukung penuh," tambahnya.
Selain itu, Hono menitipkan harapan kepada pasangan Ganjar-Mahfud bila kelak terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Rektor Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris) Kabupaten Semarang ini berharap agar hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi diberlakukan secara maksimal, termasuk soal penerapan hukuman mati.
"Harapan saya kalau Pak Ganjar dan Pak Mahfud terpilih, diberlakukan hukuman maksimal terhadap terpidana korupsi. Saat ini belum ada efek jera bagi pelaku korupsi. Penerapan hukuman maksimal dan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah solusi," pungkasnya.
Senada disampaikan oleh pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr M Fauzan. Ia setuju apabila narapidana korupsi dihukum berat.
Termasuk di antaranya adalah dengan perampasan aset, serta ditempatkan di lapas super maximum security di Nusakambangan. Menurutnya, korupsi masuk kategori extraordinary crime sehingga pemberantasan dan pemidanaan juga harus berbeda dengan tindak pidana biasa.
“Kalau bisa dimiskinkan sekalian, serta dijatuhi pidana tambahan. Seperti pencabutan hak pilih dan hak dipilih,” kata Prof Fauzan, Sabtu (9/12/2023) siang.















