Diketahui, calon Presiden RI nomor urut 3 dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo menegaskan komitmennya dalam memberangus praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Napi korupsi, kata Ganjar Pranowo, harus ditahan di LP Nusakambangan dan UU Perampasan Aset Koruptor harus segera disahkan.
Demikian diungkapkan Ganjar Pranowo dalam acara diskusi di Universitas Muhammadiyah Cirebon, (Jumat 8/12/2023). Menurutnya, korupsi harus dilawan bersama.
Cawapres dari Ganjar Pranowo, Mahfud MD juga sangat mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dalam acara Indonesia Integrity Forum 2023, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah membaik dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi besar. Namun di sisi lain, tingkat korupsi semakin tinggi di berbagai sektor.
"Penegakan hukum yang dilakukan saat ini sudah bagus, seiring dengan masifnya pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Namun, di sisi lain, aktor dan oknum pelaku korupsi juga semakin bertambah dalam berbagai sektor," katanya.
Mahfud mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bagian hilir dari pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan perlunya penguatan regulasi preventif seperti regulasi penyitaan aset dan pembatasan transaksi mata uang.
“Bagian hulu terletak dalam upaya pencegahan oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah serta oleh dukungan regulasi yang tepat dalam penanganan korupsi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Kuartal,” ucapnya.
Mahfud mengatakan RUU Perampasan Aset sangat penting untuk segera dibahas karena peraturan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah guna merampas aset-aset hasil tindak pidana korupsi. Ia juga menjelaskan bahwa perampasan aset koruptor bisa dilakukan tanpa dipengaruhi proses penuntutan di pengadilan.















