Tok, Izin Usaha Kontrak Karya PT Vale Diperpanjang 20 Tahun

Tok, Izin Usaha Kontrak Karya PT Vale Diperpanjang 20 Tahun

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi, PT Vale Indonesia dipastikan mendapat perpanjangan kontrak karya hingga 20 tahun ke depan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan, pemberian perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK itu berlaku 20 tahun kedepan.

Perpanjangan kontrak karya itu akan berlaku setelah kontrak karya sebelumnya berakhir tahun 2025.

"Sudah, kira-kira 20 tahun. Kan MIND ID paling besar di situ," ungkap Arifin Tasrif dikutip dari Tempo, Jumat, 22 Maret 2024.

Arifin Tasrif mengungkapkan dokumen resmi pemberian IUPK itu rencananya akan dikeluarkan segera. Nantinya izin usaha tambang tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi, melalui rekomendasi dari Kementerian ESDM. "Insyaallah hari ini dikasih IUPK, rekomendasi dari kami," ucapnya.

Sementara itu, Head of Communication PT Vale Indonesia, Bayu Ayi belum merespons upaya konfirmasi Tempo soal pemberian IUPK tersebut.

Pada Senin, 26 Februari 2024, melalui acara Penandatanganan Perjanjian Transaksi Definitif untuk Akuisisi Saham INCO, MIND ID telah menyetujui akuisisi sebanyak 14 persen dari total saham PT Vale Indonesia, dan bekerja sama dengan Vale Canada Limited (VCL) serta Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).

Harga saham yang disepakati adalah sebesar Rp 3.050 per lembar saham. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar proses perizinan pertambangan dipermudah.

Hal ini disampaikannya pada acara penandatanganan pelepasan 14 persen saham PT Vale Indonesia oleh MIND ID (Mining Industry Indonesia), pada Senin, 26 Februari 2024.

Luhut menekankan pentingnya memastikan kewajiban hilirisasi terutama bagi perusahaan pemilik Kontrak Karya (KK) seperti Vale Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah dari kegiatan tambang di Indonesia sehingga memberikan keuntungan bagi negara.