Sesampainya di kantor polisi, Saka mengaku dipukul, disiksa bahkan disetrum oleh anggota kepolisian.
"Sampai di Polresta, saya langsung dipukulin untuk mengakui apa yang bukan saya lakukan. Saya dipukuli, disiksa, sampai disetrum," ungkapnya.
"Yang mukulin dan nyiksa itu anggota polisi semua. Namanya nggak tahu," sambungnya.
Lantaran tak kuat lagi disiksa, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon ini akhirnya terpaksa mengaku.
"Akhirnya saya ngaku karena terpaksa, saya sudah nggak kuat lagi (disiksa)," tuturnya.
Pengakuan Saka Tatal itu berbeda dengan fakta persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2016 silam.
Dalam persidangan, Hakim PN Cirebon menyatakan bahwa Saka Tatal terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Hakim saat persidangan berlangsung menyatakan bahwa perbuatan Saka Tatal dengan teman-temannya telah membuat kedua korban meninggal dunia.
"Perbuatan Anak Saka Tatal Bin Bagja dan teman-temannya telah membuat Anak korban Muhammad Rizky dan Anak korban Vina meninggal dunia," demikian pernyataan hakim, dikutip dari dokumen putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Selain itu, hakim juga menyebut perbuatan Saka Tatal dan teman-temannya sangat sadis, kejam dan di luar perikemanusiaan.