Tak hanya itu, hakim juga menyebut perbuatan Saka Tatal dan teman-temannya tidak mencerminkan kenakalan remaja pada umumnya, tetapi sudah menjurus kepada perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Perbuatan Anak Saka Tatal dan teman-temannya telah membuat keluarga para korban kehilangan orang yang sangat dicintai dan disayangi," tuturnya.
Lebih lanjut, hakim PN Cirebon juga mengatakan pernyataan Saka Tatal saat persidang cenderung berbelit-belit.
"Anak Saka Tatal Bin Bagja berbelit-belit di persidangan sehingga menghambat proses pemeriksaan perkara," ungkap hakim.
Pada putusan pengadilan tersebut, majelis hakim juga memaparkan kronologi pembunuhan terhadap Vina dan Muhammad Rizky Rudiana berdasarkan dakwaan jaksa.
Isi putusan itu menyebutkan bahwa peristiwa pembunuhan itu dilakukan Saka Tatal bersama-sama dengan Eko Ramadani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan terdakwa lain dalam perkara terpisah yaitu, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong (DPO).
Para terdakwa disebut melakukan aksi pembunuhan itu pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil
seberang SMP Negeri 11.
Ketika kejadian, Saka Tatal dijemput oleh Eka Sandi di rumahnya dengan menggunakan motor menuju depan SMP 11 Cirebon. Mereka lalu bertemu dengan kawanan geng motor Monraker yang sedang nongkrong sambil minum minuman keras.
Kemudian, salah satu teman Saka Tata bernama Andi mengaku memiliki permasalahan dengan geng motor XTC sehingga Andi meminta bantuan kepada geng motor Monraker.
Tak lama kemudian, korban yakni Muhamad Rizky Rudiana melintas dengan berboncengan motor bareng korban atas nama Vina dari arah utara Jl Perjuangan menuju arah Sumber.