Polisi saat ini masih memburu dua pelaku DPO lainnya dalam kasus itu, yakni atas nama Dani dan Andi.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana (Eky) yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam kini kembali mencuat di publik.
Kasus itu kembali menuai perhatian publik usai peristiwa sadis yang menimpa gadis 16 tahun itu diangkat ke layar lebar dengan judul film "Vina: Sebelum 7 Hari".
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menangkap 8 pelaku dari total 11 pelaku. Terbaru, satu pelaku lainnya, yakni Pegi alias Perong alias Egi juga telah ditangkap.
Sejumlah nama pelaku yang berhasil ditangkap polisi pada 2016 usai peristiwa itu terjadi yakni, Rivaldi Aditya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Andika, Eko Ramadhani bin Kosim alias Koplak, Hadi Saputra bin Kasana alias Bolang, Eka Sandy bin Muran alias Tiwul, Jaya bin Sabdul alias Kliwon, Supriyanto bin Sutadi alias Kasdul, Sudirman bin Suratno, dan Saka Tatal.
Tujuh pelaku dalam kasus Vina Cirebon itu telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara, satu pelaku lainnya yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena ketika itu masih berusia di bawah umur. Namun, saat ini Saka Tatal sudah bebas dari penjara usai menjalani hukuman sejak 2016.