Terkini - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengungkap bahwa para terpidana kasus Vina Cirebon pernah mencabut BAP mereka saat persidangan kasus itu digelar pada 2016 silam.
Namun, kata Reza, majelis hakim kala itu mengabaikan sikap para terpidana yang mencabut BAP mereka tersebut ketika persidangan berlangsung.
"Sejak 2016 para terdakwa sudah mencabut BAP mereka, tapi hakim mengabaikan itu. Di persidangan itu mereka cabut," ungkap Reza Indragiri saat berbincang dengan politisi Jawa Barat Dedi Mulyadi, dikutip terkini dari unggahan video kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Jumat, 21 Juni 2024.
"Kenapa mereka cabut? Biasanya kalau mereka-mereka yang diperiksa oleh aparat penegak hukum dengan cara-cara intimidatif, begitu mereka lolos dari situasi intimidatif mereka akan cabut," sambungnya.
Menurut Reza, harusnya ketika itu majelis hakim bertanya kepada para terdakwa alasan mereka mencabut laporannya itu. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh hakim.
"Hakim seharusnya bertanya 'kenapa kamu cabut?'. Itulah kesempatan bagi hakim, bagi otoritas pengadilan untuk memberikan perlindungan terhadap terdakwa yang sudah mengalami intimidasi oleh oknum penyidik," tuturnya.
Ia pun mencontohkan kasus Jatiwaringin dimana ketika itu terdakwa berani mengatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya dianiaya oleh penyidik saat di-BAP.
"Dalam kasus Jatiwaringin, itu terdakwa berani menyebut 'saya dianiaya oleh penyidik namanya si A, si B', lalu hakimnya responsif, hakim perintahkan kepada si penyidik yang disebut namanya itu untuk datang ke persidangan," ujar Reza.
"Terdakwanya keren berani menyebut itu. Dalam kasus Vina Cirebon kan tidak berani (terdakwa) menyebut," tambahnya.
Sikap hakim saat persidangan kasus Jatiwaringin itu, kata Reza, juga tertuang dalam putusan pengadilan kala itu.