Terkini - Kesaksian Bu Nining membenarkan pengakuan para saksi teman terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Pram, Teguh, Okta dan Saefuddin, terkait keberadaan mereka di malam peristiwa terjadinya pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Kesaksian Bu Nining itu disampaikannya kepada politisi Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi.
Diketahui, para teman terpidana Vina Cirebon yakni Pram, Teguh, Okta, dan Saefuddin mengungkapkan bahwa saat malam kejadian pembunuhan terhadap Vina dan Eky mereka sedang nongkrong di warung milik Bu Nining.
Menurut pengakuan keempat saksi, malam itu mereka nongkrong di warung Bu Nining bersama 5 terpidana yang saat ini mendekam di penjara, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Hadi Saputra.
Setelahnya, mereka sembilan orang pindah ke rumah Hadi yang berada di dekat warung Bu Nining, dan lalu numpang tidur di rumah kontrakan Pak RT.
Pengakuan keempat saksi teman para terpidana kasus Vina Cirebon itu sesuai dengan kesaksian Bu Nining selaku pemilik warung yang ditempati nongkrong oleh mereka di malam kejadian.
Kepada Dedi Mulyadi, Bu Nining awalnya mengaku sudah membuka warung di teras rumahnya yang berlokasi di Gang Bakti 2 itu sejak tahun 2005.
Menurut Bu Nining, keempat saksi beserta 5 terpidana itu suka jajan di warungnya sehabis mereka bekerja kuli bangunan.
"Mereka suka jajan, kadang-kadang jajan es, otak-otak. Habis kerja bangunan mereka ke situ, tapi maghrib pulang," kata Bu Nining, dikutip terkini dari tayangan video wawancaranya yang tayang di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, Selasa, 18 Juni 2024.
Ia pun lalu menceritakan momen saat para saksi dan terpidana itu nongkrong di warungnya di malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon.















