Terungkap, Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Cabut BAP di Persidangan Tapi Diabaikan Hakim

Terungkap, Terpidana Kasus Vina Cirebon Pernah Cabut BAP di Persidangan Tapi Diabaikan Hakim

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Di dalam putusan, saya baca betul putusannya, betul-betul disebut nama penyidik itu, disebut juga apa yang dilakukan oleh hakim, disebut juga apa yang dilakukan oleh para penyidik," bebernya.

Selain menyoroti majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus Vina Cirebon itu, Reza Indragiri juga menyoroti laporan Iptu Rudiana ke polisi pada 2016 silam terkait kematian Eky dan Vina.

Reza Indragiri pun menyebut, laporan Rudiana pada tahun 2016 itu unik dan mencengangkan.

"Unik bahwa Rudiana membuat laporan yang di dalam laporannya tertulis dua hal yang mencengangkan menurut saya," sebutnya.

Ia pun mengungkap dua hal yang menurutnya mencengangkan dan janggal dari laporan Rudiana ke polisi itu.

Pertama, menurut Reza, soal Rudiana yang dalam laporannya ke penegak hukum menyebut kedua korban, yakni Eky dan Vina meninggal akibat ditusuk.

Padahal, berdasarkan hasil autopsi dari dokter umum maupun dokter forensik, almarhum Eky meninggal bukan karena benda tajam, melainkan karena benda tumpul.

"Satu, kedua korban ditusuk. Yang kedua, di laporan yang sama itu isinya bahwa kedua korban meninggal di TKP. Padahal, hasil pemeriksaan dari dokter umum dan autopsi dokter forensik menyimpulkan pada almarhum Eky tidak ada trauma (benda) tajam, yang ada trauma tumpul. Bertentangan dengan laporannya dia," ungkapnya.

Sementara terhadap almarhumah Vina, lanjut Reza, hasil autopsi dari dokter forensik menyebut bahwa dari pemeriksaan tubuh korban ditemukan luka trauma tajan di punggung telapak tangan dan di sekitar pipi wajah korban.

Menurut Reza, luka trauma tajam yang terdapat pada bagian telapak tangan dan pipi almarhumah Vina itu bukan karena ditusuk benda tajam.