Menanggapi cerita Suroto itu, Dedi Mulyadi menanyakan apakah Suroto ke TKP sendirian atau bersama polisi.
"Bapak waktu ke sananya sendiri? Bukan sama anggota (polisi)?" tanya Dedi kepada Suroto.
"Waktu itu sendiri, anggota nyusul. Dia pakai mobil, saya pakai motor," jawab Suroto.
Jawaban Suroto itu pun membuat heran Dedi Mulyadi. Pasalnya, dalam fakta persidangan pada 2016 berdasarkan BAP Suroto saat diperiksa polisi, Mandor Desa Kecomberan ini mengaku bahwa dirinya mendatangi TKP bersama dua anggota Polsek Talun, dan bukan sendirian.
"Sendiri yah, bukan dengan anggota. Tapi di BAP bapak bilangnya sama anggota," ujar Dedi Mulyadi kepada Suroto.
Dedi pun kemudian membacakan kembali fakta persidangan dalam putusan PN Cirebon pada 2016 yang menyebut bahwa saksi Suroto datang ke TKP di jembatan Talun bersama dua anggota Polsek Talun yang sedang piket.
"Ada putusan pengadilannya nih bahwa awal saksi sedang duduk di Polsek Talun, saksi adalah Mandor polisi yang tinggal di dekat Polsek Talun dan biasa membantu pekerjaan polisi," ungkap Dedi membacakan putusan PN Cirebon pada 2016 terkait kasus Vina Cirebon.
"Kemudian ada warga melintas depan Polsek Talun memberitahukan bahwa di flyover jalan layang Desa Kecomberan ada kecelakaan," sambungnya.
"Kemudian saksi bersama dengan piket, yaitu saksi Supriadi dan saksi Sudja dengan menggunakan mobil sedang patroli dengan mendatangi TKP laka lantas dan sampai di sana keadaan sudah ramai dan saksi melihat dua korban sudah tergeletak dekat pemisah jalan di pinggir jalan," tambahnya.
Politisi Jawa Barat ini lalu menanyakan kembali kepada Suroto yang mana pengakuannya yang benar, apakah dia datang sendiri ke TKP atau bersama-sama dua anggota polisi itu.