Ungkap Fakta Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saksi Pram: Mereka Tidak Bersalah

Ungkap Fakta Soal Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saksi Pram: Mereka Tidak Bersalah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Lantaran Pak RT dan anaknya tidak mengakui hal itu, Pram pun diarahkan oleh penyidik kepolisian untuk mengubah kesaksiannya agar dirinya tidak ikut ditahan polisi terkait kasus Vina Cirebon.

"Waktu di BAP 2016 saya ngomong jujur seadanya, terus dibantu diubah BAP-nya, 'setelah jam 9 kamu beli nasi kuning, kamu langsung pulang ke rumah'," ucap Pram menirukan ucapan penyidik kala itu.

Meskipun saat BAP diarahkan berbohong, Pram mengaku tetap berkata jujur kepada majelis hakim saat persidangan kasus Vina Cirebon digelar pada 2016 silam.

"Waktu persidangan dulu saya bilang jujur, cuma mungkin tidak didengerin (majelis hakim)," ujarnya.

Diketahui, saat persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyebutkan bahwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky dilakukan oleh 11 tersangka.

Kesebelas tersangka, yakni Saka Tatal, Eko Ramdhani alias Koplak, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Sudirman, Suprianto, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana, dan terdakwa yang DPO yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Tujuh dari terpidana kasus Vina Cirebon itu, yakni Sudirman, Eko Ramdhani, Eka Sandi alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Suprianto, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis hukuman penjara seumur hidup.