“Pada tanggal 31 Oktober 2023, Pengadu menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar Teradu juga melakukan pemeriksaan kesehatan dianjurkan oleh dokter," ujar Ratna.
"Kemudian Teradu menjawab, ‘iyaa siap sayang’," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh DKPP lantaran terbukti melanggar kode etik karena diduga berbuat asusila kepada seorang wanita anggota PPLN.
Pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut.
Kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari tersebut bermula dari laporan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, bernama Cindra Aditi Tejakinkin.
Kepada DKPP, Cindra mengadukan perbuatan Hasyim yang diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengannya.
Usai mendengar keputusan pemecatan terhadap Ketua KPU itu, Cindra Aditi pun mengapresiasi DKPP.
Menurutnya, putusan DKPP itu mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.