Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari resmi dipecat oleh DKPP lantaran terbukti melanggar kode etik karena diduga berbuat asusila kepada wanita anggota PPLN, Cindra Aditi Tejakinkin.
Pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut.
Kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim tersebut bermula dari aduan Cindra Aditi Tejakinkin kepada DKPP.
Cindra Aditi Tejakinkin mengadukan perbuatan ketua KPU Hasyim Asy'ari yang diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengannya.