Ditanya Soal Asusila, Jawaban Ketua KPU Hasyim: Resiko Orang Ganteng

Ditanya Soal Asusila, Jawaban Ketua KPU Hasyim: Resiko Orang Ganteng

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Heddy membacakan keputusan sidang DKPP tersebut.

Kasus dugaan asusila yang menjerat Hasyim Asy'ari tersebut bermula dari laporan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.

Kepada DKPP, Cindra Aditi mengadukan perbuatan Hasyim yang diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengannya.

Menanggapi keputusan terkait pemecatan dirinya dari jabatan ketua KPU, Hasyim Asy'ari malah bersyukur dan berterima kasih kepada DKPP. Sebab, menurutnya keputusan itu telah membebaskannya dari tugas-tugas beratnya sebagai penyelenggara Pemilu.

"Saya mengucapkan alhamdulillah, dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.