Ditanya Soal Asusila, Jawaban Ketua KPU Hasyim: Resiko Orang Ganteng

Ditanya Soal Asusila, Jawaban Ketua KPU Hasyim: Resiko Orang Ganteng

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum dipecat oleh DKPP terkait kasus asusila terhadap perempuan anggota PPLN Cindra Aditi Tejakinkin, juga pernah terseret perkara dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni yang dijuluki 'Wanita Emas'.

Dalam perkara wanita emas tersebut, Hasyim hanya dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan majelis sidang DKPP yang digelar pada Senin, 3 April 2023.

Majelis sidang menilai, Hasyim memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.

Hal itu dibuktikan dengan pengakuan Hasyim yang mengaku telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.

"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024," kata Anggota Majelis Sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membacakan fakta persidangan DKPP kala itu.

Pada persidangan itu juga disebutkan bahwa Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Seperti diketahui, Hasyim Asy'ari baru-baru ini resmi dipecat oleh DKPP dari jabatan ketua KPU RI lantaran terbukti melanggar kode etik karena berbuat asusila kepada seorang wanita anggota PPLN bernama Cindra Aditi Tejakinkin.

Pemberhentian secara tidak terhormat atau pemecatan terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU itu tertuang dalam putusan DKPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito saat menggelar persidangan terkait perkara itu pada Rabu, 3 Juli 2024.