Terkini - Paranormal Gus Samsudin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Blitar terkait kasus video konten tukar pasangan suami istri yang beberapa bulan lalu menuai sorotan publik.
Kasus yang menjerat Gus Samsudin itu bermula pada Februari 2024 lalu dimana video konten tukar pasangan suami istri yang dibuat praktisi supranatural itu viral di media sosial dan membuat resah publik.
Lantaran dinilai meresahkan, Samsudin pun dilaporkan ke polisi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Blitar lantaran konten video tersebut dianggap sebagai ajaran sesat.
Usai dilaporkan, Samsudin kemudian ditangkap Polres Blitar dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ia pun sempat ditahan di Polres Blitar selama 4 bulan sebelum disidang di PN Blitar dan divonis bebas.
Dalam kasus itu, pihak kepolisian tidak hanya menahan Gus Samsudin, melainkan juga 2 orang lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan konten video itu.
Saat sidang vonis berlangsung, Majelis Hakim PN Blitar Arif Kurniawan memutuskan bahwa Samsudin dan kedua tersangka lainnya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
"Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Arif Kurniawan membacakan putusannya, Senin, 29 Juli 2024.
"Kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum," sambungnya.
Pada perkara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Samsudin dan dua anak buahnya itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.















