Menurut JPU, Samsudin beserta dua tersangka lainnya telah melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Gus Samsudin menuai sorotan publik usai membuat video konten tukar pasangan suami istri.
Dilihat dari tayangan video itu, tampak seorang wanita mengenakan cadar hitam sedang duduk di hadapan kyai yang diduga mengajarkan aliran sesat tersebut.
Kyai itu lalu mengatakan kepada perempuan bercadar tersebut bahwa di tempat pengajiannya, suami istri boleh tukar pasangan asalkan saling suka.
"Kalau misalnya kita keyusufan namanya suami istri. Kayak suami istri itu pergaulannya begitu di sini dibebaskan. Mau tukar pasangan pun boleh, yang penting gitu intinya (saling suka sama suka). Makanya di agama lain nggak ada," ujar si kyai dalam video itu.
Setelah video itu viral dan membuat geram publik, Gus Samsudin pun memberikan klarifikasinya lewat video yang tayang di kanal YouTube Mbah Den (Sariden).
Lewat klarifikasinya itu, Samsudin mengatakan bahwa konten video tukar pasangan yang dianggap publik sebagai aliran sesat tersebut dibuat hanya untuk hiburan.
Akan tetapi, dirinya tidak menyangka bahwa video itu menimbulkan kehebohan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Saya tidak ada niat untuk membuat kegaduhan hingga ada yang menuduh kalau yang ada di dalam video itu terjadi di dalam pondok pesantren, padahal tidak seperti itu," kata Samsudin.
Dia juga mengungkapkan bahwa video yang dia buat itu telah dipotong-potong oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sehingga, kata dia, pesan yang ingin ia sampaikan dalam konten tersebut tidak tersampaikan ke masyarakat.















