Terkini, Makassar – Polemik terkait kewajiban melepas hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang terjadi di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak terjadi di Sulawesi Selatan.
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi Paskibraka di wilayahnya untuk mengenakan hijab.
Zudan menyatakan bahwa ia telah mengamati langsung latihan Paskibraka di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
"Saya melihat hari-hari tidak ada gangguan kok menggunakan hijab," ujar Zudan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Zudan juga memastikan bahwa para Paskibraka di Sulawesi Selatan diperbolehkan mengenakan hijab saat bertugas pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus mendatang.
"Jadi yang di sini (Sulsel) silakan tetap berhijab. Saya yang tanggung jawab," tegas Zudan.
Keputusan pemerintah daerah Sulawesi Selatan ini memberikan kontras yang mencolok dengan kejadian yang terjadi di IKN. Sebelumnya, 18 anggota Paskibraka di IKN dilaporkan harus melepas hijab saat pengukuhan.
Kebijakan ini menuai banyak kritik karena dianggap bertentangan dengan kebebasan beragama dan hak individu.
Toleransi Beragama di Uji
Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya toleransi beragama di Indonesia. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing, termasuk dalam konteks kegiatan kenegaraan seperti pengibaran bendera.















