Terkini, Makassar – Kota Makassar, menyimpan permasalahan klasik yang tak kunjung usai: parkir liar. Fenomena ini bukan sekadar gangguan estetika, melainkan cerminan dari lemahnya penegakan hukum dan tata kelola kota yang belum optimal.
Bahu jalan, yang seharusnya menjadi ruang publik bagi pejalan kaki dan pengendara, kini menjelma menjadi lahan parkir gratis. Minimarket, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan turut menyumbang pada kekacauan ini.
Tukang parkir liar, dengan arogansi mereka, semakin memperparah situasi. Terbaru, video viral seorang tukang parkir yang memaksa pengendara membayar tanpa memberikan karcis menjadi bukti nyata betapa maraknya praktik ilegal ini.
Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, menyoroti kompleksitas masalah parkir liar ini.
“Warga masih bingung dengan perbedaan pengelolaan parkir. Ada yang dikelola PD Parkir, ada yang dikelola pihak swasta. Ini perlu diklarifikasi agar masyarakat paham,” kata Ari, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, juga mengakui bahwa permasalahan ini telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah kota. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar parkir.
“Denda harus diberlakukan, bahkan per jam jika perlu,” tegas Danny.
Masalah parkir liar di Makassar bukanlah semata-mata persoalan kurangnya kesadaran masyarakat, melainkan juga kegagalan sistem. Kurangnya ketersediaan lahan parkir, lemahnya pengawasan, dan kurang tegasnya penegakan hukum menjadi faktor utama.
Selain itu, keterlibatan oknum tertentu yang mencari keuntungan dari praktik ilegal ini semakin memperumit masalah.
Implikasi Sosial dan Ekonomi