Fenny Frans Klarifikasi Temuan Polisi Soal Skincare Merkuri, Sebut Produknya Aman

Fenny Frans Klarifikasi Temuan Polisi Soal Skincare Merkuri, Sebut Produknya Aman

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Bahan merkuri dalam produk kecantikan dikenal berpotensi menyebabkan dampak kesehatan serius bagi konsumen.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya 6 produk skincare yang mengandung bahan merkuri tersebut.

Keenam produk itu yakni merek MH milik Mira Hayati, FF milik Fenny Frans, Ratu Glow (RG), NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas kasus produk skincare tersebut masih dalam proses setelah dilakukan gelar perkara.

“Sejauh ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan ahli serta uji laboratorium dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Hasilnya, produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri, yang sangat berisiko terhadap kesehatan konsumen," kata Kombes Dedi pada Jumat, 8 November 2024.

Tindakan para pengusaha skincare tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Namun, ancaman hukum tidak berhenti di situ.

Selain melanggar UU Perlindungan Konsumen, para pemilik produk tersebut juga bisa dijerat dengan pasal pencucian uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menambah ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Kepala BPOM Makassar Hariani mengatakan bahwa awalnya para produsen produk skincare itu mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dalam proses pendaftaran produk di BPOM.

Namun, setelah mendapatkan izin dan mulai memproduksi secara massal, mereka diduga menambahkan bahan berbahaya seperti merkuri ke dalam produk skincare mereka.

“Ini adalah salah satu bentuk kejahatan serius di dunia kosmetik. Pada awalnya, mereka sudah melalui proses pre-market sesuai prosedur di BPOM. Namun, setelah izin keluar, mereka mengubah formulasi produk tanpa sepengetahuan kami,” kata Hariani.