"Mengapa judi online marak? Pasti ada yang bekingi, siapa yang bekingi. Ini yang harus dibongkar oleh Polri. Termasuk kalau ada anggota Polri, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,"tegasnya.
Terakhir, Rudianto menyampaikan Komisi III DPR RI pun akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Tujuannya untuk menangani kasus kejahatan siber, yang salah satunya menangani masalah-masalah judi online,"imbuhnya.
Sementara Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit memaparkan bahwa Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
"Dari ribuan kasus tersebut, Polri berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs,"beber Kapolri saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 11 November 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga memastikan tak akan ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi online.
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengataku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online.
Hal itu, pihaknya lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,"tegasnya.















