Polda Sulsel Tak Tahan Mira Hayati, Nikita Mirzani Lapor Kapolri

Polda Sulsel Tak Tahan Mira Hayati, Nikita Mirzani Lapor Kapolri

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Didik mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk skincare dari ketiga brand tersebut.

"Kami menemukan adanya penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merugikan konsumen. Hasil uji awal BPOM menunjukkan kandungan dalam produk ini memiliki risiko kesehatan yang besar bagi pengguna," ungkapnya.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pemilik brand skincare itu dilakukan Polda Sulsel usai sebelumnya melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar bersama BPOM.

Dari hasil lab uji, ditemukan sejumlah produk kosmetik dari ketiga merek tersebut yang mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

"Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream," ujar Didik.

Sementara terkait Mira Hayati tak ditahan, Didik menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan lantaran yang bersangkutan sedang sakit.

"Salah satunya kan sakit itu, si MH sakit. Intinya pemeriksaan sudah berjalan lancar," ujarnya.