Nining mengaku tertarik bergabung karena dijanjikan kontrak kerja sama selama 5 tahun. Ia bahkan mengajak sejumlah pemilik katering lainnya untuk ikut serta dalam program tersebut.
"Awalnya tidak ada persyaratan apapun untuk menjadi pemasok makan bergizi gratis. Namun, seiring berjalannya waktu, kami diminta membayar uang jaminan sebesar Rp 750.000 sebagai tanda kesanggupan menyediakan 1.000 kotak makanan. Beberapa hari kemudian, kami diminta menambah Rp 250.000 lagi, sehingga total yang harus dibayarkan setiap pengusaha katering adalah Rp 1 juta," kata Nining kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.
Usai kejadian itu viral di publik, beredar pula kabar yang menyebut bahwa oknum pokmas pelaku aksi penipuan itu berasal dari Kelompok Masyarakat Manunggal Cipta Rasa.
Kabar itu kemudian langsung diklarifikasi oleh Pembina Pokmas Manunggal Cipta Rasa, Nuriko Pramega. Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah sama sekali memungut biaya apapun dari para pengusaha katering itu.
"Pokmas Manunggal Cipta Rasa itu tidak pernah memungut biaya apapun, terutama di sub. Sama sekali tidak ada. Kami juga sangat terkejut dengan kejadian seperti ini, tiba-tiba ada protes dari mitra-mitra kami ada pungutan sebesar Rp 1 juta-Rp 2 juta rupiah," ujar Nuriko, dikutip Terkini dari Investor.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Pihaknya juga menegaskan, organisasinya tidak pernah memungut biaya kepada para sub koordinator pemilik katering yang ingin bergabung.
Menurut Nuriko, tindakan pemungutan uang terhadap para pengusaha katering itu diduga dilakukan oleh oknum pengurus sekretaris Pokmas Manunggal Cipta Rasa berinisial M.
"Jadi ada oknum yang memanfaatkan hal ini untuk mengambil keuntungan dengan cara menarik iuran atau menarik jaminan dari para sub-sub yang ingin bergabung. Padahal di Pokmas Manunggal Cipta Rasa tidak pernah menarik apapun kepada sub-sub yang ingin bergabung," ujarnya.