Menurut Muh Asri, hal ini tentu menjadi sebuah tanggung jawab agar kedepannya benar-benar harus mampu berinovasi dalam penegakan hukum dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
"Semoga terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang lebih berkeadilan, humanis, dan menyentuh hati nurani masyarakat," tuturnya.
"Berharap dengan adanya ajang tersebut semoga teman-teman bisa terus memperbaiki diri,penuh integritas demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sangat dibutuhkan saat ini khususnya dalam pemberantasan korupsi," urainya.
"Mohon doanya untuk maju ke babak final. Nama saya masuk 5 besar Jaksa Tangguh Pemberantas Korupsi,"lanjutnya.
Sekedar untuk mengetahui, nama Muh Asri Irwan ternyata merupakan Jaksa Senior. Bahkan dia pernah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi.
Salah satunya, pernah ditugaskan sebagai jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming pada 2022.
Dalam perkara ini, Mardani Maming terjerat hukum karena diduga menerima uang suap senilai lebih dari Rp 100 miliar dari mantan pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio. Namun, Mardani Maming menjadi tersangka tunggal, karena penyuapnya telah meninggal dunia.
Kemudian, Asri Irwan juga pernah bertindak sebagai JPU dalam kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh eks Gubernur Sulawesi Selatan.
Selain itu, Asri Irwan juga sempat menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Lalu, ia juga terlibat dalam pengusutan kasus proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang yang menyeret nama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallaranggeng pada 2017 silam.