Terkini.id - PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) mengaku perusahaannya terus membayar kewajiban kepada negara setiap tahun atas kepemilikan lahan di lokasi yang menjadi sengketa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang perkara kedelapan sengketa patok lahan yang melibatkan pekerja PT WKM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober siang.
"Kami bayar tiap tahun ke negara. Land rent dan PBB," ucap Direktur PT WKM Lee Kahin saat hadir menjadi saksi dalam persidangan.
PT WKM kemudian menegaskan lahan tersebut berada dalam izin usaha pertambangan (IUP) yang dimilikinya. Sehingga, dengan demikian, tidak boleh ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.
"Cuma PT WKM yang memiliki IUP di situ," ujarnya.
Sebagai informasi, sidang perkara patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT WKM terus berlangsung di PN Jakpus. Sidang kali ini mendengarkan saksi-saksi dari PT WKM.















