Hakim Sulistiyanto Kembali Disorot, Praperadilan PT WKM Ditolak

Hakim Sulistiyanto Kembali Disorot, Praperadilan PT WKM Ditolak

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Hakim bermasalah yang sempat viral, Sulistiyanto Rohmad Budiharto menjadi pimpinan dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan PT Wana Kencana Mineral (WKM) terkait kejanggalan penetapan tersangka sejumlah personil perusahaan tersebut.

Sulistiyanto yang pernah viral karena membebaskan 13 terdakwa korupsi tersebut, memimpin sidang praperadilan yang berlangsung selama 7 hari tersebut.

Pada hasil akhir, hakim memutuskan menolak sidang permohonan praperadilan penetapan tersangka pegawai PT WKM. Hakim beralasan gugatan praperadilan dinyatakan gugur karena perkara hukum tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Hal ini, ungkap Hakim Sulisityanto, merujuk pada aturan Mahkamah Agung yang menyatakan gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima apabila telah dilimpahkan ke pengadilan dan telah dimulai sidang pertama atas perkara tersebut.

"Dinyatakan tidak dapat diterima karena telah dilimpahkan ke pengadilan,” tulis putusan Hakim Sulistyanto di PN Jaksel pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.

Tak ayal, putusan ini tentu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan yang diajukan para penggugat yakni Kepala Teknik Tambang PT WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bambang selaku Mining Surveyor PT WKM.

Keduanya dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas, hanya karena mengatakan PT Position sudah melakukan aktivitas di dalam Kawasan Hutan milik IUP PT WKM.

Padahal sudah secara jelas, Gakkum Kehutanan wilayah Maluku dan Papua juga menyebut dalam temuannya PT Position telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel dalam kawasan IUP milik PT WKM.

“Gakkum sudah mengatakan bahwa dia (PT P) itu tersangka (dalam surat tugas Gakkum). Dia masuk kawasan kita (PT WKM), dan mengambil nikel," kata kuasa hukum pegawai PT WKM, OC Kaligis kepada awak media.

"Di sini sudah dikatakan (semua) kesimpulannya, tapi malah dia (PT P) yang melaporkan kita. Yang seharusnya tersangka (kok) bisa balik keadaan menjadi pelapor." (*)