Terkini.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah memberi lampu hijau untuk memperbolehkan proses belajar mengajar dilakukan lewat tatap muka dengan berbagai syarat yang ketat.
Hal itu disebabkan agar pengendalian Covid-19 di Indonesia bisa dengan cepat diatasi tanpa mengesampingkan kualitas belajar di sekolah.
Budi Gunadin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) RI menjelaskan beberapa syarat agar pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan.
Budi menjelaskan bahwa salah satu syarat yang diperbolehkan adalah peserta didik yang masuk hanya boleh sekitar 25 persen saja.
"Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka dijalankan dengan ekstra hati-hati, dilakukan tatap muka terbatas," ucap Budi dalam konferensi pers yang disiarkan pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 07 Juni 2021.
"Terbatasnya apa? pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari murid yang hadir," ungkapnya seperti dikutip oleh terkiniid dari eraid.
Adapun syarat berikutnya adalah pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari 2 hari dalam sepekan.
Selain itu, setiap satu hari proses belajar hanya boleh berlangsung selama 2 jam saja.
"Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Jadi seminggu hanya boleh dua hari maksimal melakukan tatap muka," ungkap Budi.
"Kemudian, maksimal sehari hanya boleh dua jam. Jadi dipastikan pendidikan dilakukan dengan metode tatap muka yang terbatas," sambungnya.
Adapun proses belajar tatap muka di sekolah hanya merupakan sebuah pilihan, yang dapat menentukan kehadiran siswa ke sekolah adalah orangtua siswa sendiri.
"Opsi untuk menghadirkan anak ke sekolah adalah pilihan orang tua," tegasnya.
Selain itu, Budi juga meminta ke berbagai sekolah agar para guru yang akan mengisi proses belajar mengajar lewat tatap muka diharuskan untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Semua guru harus selesai vaksinasi, jadi mohon bantuan kepala daerah karena vaksinnya kita kirim ke kepala daerah prioritaskan guru dan lansia," jelas Budi.















