Terkini, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan praktik manipulasi harga saham di Bursa Efek Indonesia.
Penetapan sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
OJK menetapkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN, yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi menyesatkan melalui media sosial pada periode 2021–2022.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam melindungi investor serta memastikan perdagangan Efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).
OJK menemukan pola transaksi berupa penggunaan beberapa rekening Efek untuk melakukan order beli dan jual secara berulang, sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Praktik tersebut menimbulkan gambaran semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi menyesatkan investor.
Selain itu, BVN juga diketahui menyampaikan rekomendasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial, sementara di saat yang sama melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelas Ismail Riyadi.
Sanksi Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus pegiat media sosial, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
OJK mengenakan denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana, yang terbukti menciptakan transaksi semu melalui pertemuan transaksi antar 17 nasabah dengan nilai mencapai Rp43,7 miliar.














