Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar, setelah terbukti melakukan transaksi serupa melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp49,12 miliar.
“Transaksi-transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kondisi pasar dan harga saham, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya,” tegas OJK.
Perkuat Integritas Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.
“OJK akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan proporsional demi terciptanya pasar modal yang berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan,” pungkas Ismail Riyadi.














