ATR/BPN Tegaskan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

ATR/BPN Tegaskan Isu Pemutihan Sertipikat Tanah Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Narasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat karena seolah-olah terdapat kemudahan pengurusan sertipikat tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam ketentuan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat tanah seperti yang ramai diperbincangkan.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Menurutnya, selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Shamy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa program resmi yang dijalankan pemerintah dalam percepatan pendaftaran tanah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya adalah PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Shamy mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah.

Informasi semacam itu patut dicermati secara kritis karena bisa saja merupakan modus penipuan yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web resmi, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kementerian berupaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.