Terkini, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda reformasi transparansi pasar modal Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas, integritas, serta daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
Empat agenda reformasi tersebut merupakan bagian dari proposal yang diajukan Indonesia kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI, guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
Capaian tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis 2 April 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia yang telah dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations.
“Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers sudah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement dengan Global Index Providers serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Adapun empat agenda reformasi transparansi pasar modal tersebut meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, reformasi transparansi juga mencakup pengaturan mengenai ketersediaan data pemilik manfaat dari pemegang saham perusahaan tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, likuiditas pasar, serta kualitas pembentukan harga saham di pasar domestik.
Pjs. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari penyelarasan dengan praktik terbaik bursa internasional guna meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan implementasi High Shareholding Concentration dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor melalui penyediaan data kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor.
Selain reformasi transparansi, OJK juga terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal.
Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, termasuk denda terkait kasus manipulasi pasar.
OJK juga mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas serta program Systematic Investment Plan (SIP) guna memperluas basis investor ritel di Indonesia.















