Cegah Penipuan, ATR/BPN Minta Masyarakat Verifikasi Petugas Ukur Tanah

Cegah Penipuan, ATR/BPN Minta Masyarakat Verifikasi Petugas Ukur Tanah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Informasi tersebut meliputi nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang akan diukur, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.

Agus Apriawan menambahkan bahwa tujuan pengukuran tanah dapat beragam, antara lain untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan bidang tanah, pemisahan bidang tanah, pengembalian batas, maupun penataan batas.

Dalam praktik pelayanan pertanahan, setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu sehingga petugas ukur resmi seharusnya dapat menjelaskan konteks pelayanan yang sedang dilaksanakan di lapangan.

Apabila masyarakat masih merasa ragu terhadap petugas yang datang, masyarakat dapat melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran pada waktu tersebut.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” pungkas Agus Apriawan.

Melalui imbauan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan pertanahan serta tidak ragu melakukan verifikasi guna memastikan keamanan dan kepastian hukum dalam proses pengukuran tanah.