Terkini, Jakarta — PT Solusi Tunas Prima Tbk (SUPR) memutuskan untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) sekaligus mengajukan penghapusan pencatatan saham (delisting) dari Bursa Efek Indonesia, setelah gagal memenuhi ketentuan minimal kepemilikan saham publik (free float).
Langkah ini diambil seiring semakin terkonsentrasinya struktur kepemilikan saham perseroan pasca akuisisi oleh Grup Djarum, yang membuat ruang pemenuhan batas minimal free float menjadi sangat terbatas.
Berdasarkan ketentuan BEI, emiten wajib memenuhi free float minimal sebesar 7,5 persen. Bahkan, ke depan Bursa berencana meningkatkan ambang batas tersebut menjadi 15 persen. Namun hingga saat ini, SUPR belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa Bursa terus melakukan pendampingan aktif kepada perusahaan tercatat.
“Dalam kaitannya dengan ketentuan baru terkait free float, kami menegaskan bahwa Bursa hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan kepada perusahaan tercatat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, pemenuhan ketentuan free float, khususnya bagi emiten dengan porsi saham publik yang minim, membutuhkan perhatian dan strategi yang terukur.
“Bursa juga secara aktif berkoordinasi dengan OJK dan asosiasi terkait dalam rangka memonitor serta memberikan dukungan kepada perusahaan tercatat dalam memenuhi ketentuan free float,” tambahnya.
Struktur Kepemilikan Kian Terkonsentrasi
Pasca akuisisi oleh Grup Djarum, mayoritas saham SUPR kini dikuasai oleh entitas dalam grup tersebut, yakni PT Sarana Menara Nusantara Tbk (Protelindo) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
Protelindo menggenggam sekitar 97,33 persen saham, sementara Iforte memiliki 2,59 persen. Dengan demikian, total kepemilikan pengendali mencapai 99,91 persen.















