Menurutnya, penyusunan KRO dan RO harus mencerminkan keseimbangan antara target fisik dan alokasi anggaran, sehingga mampu menghasilkan program yang efisien dan akuntabel.
“Kegiatan yang menunjukkan ketidakseimbangan antara realisasi fisik dan anggaran agar dikaji ulang. Pada akhirnya, seluruh prosesnya harus menghasilkan keseluruhan yang lebih efisien, lebih realistis, dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi internal menunjukkan adanya sejumlah KRO dan RO yang sudah tidak relevan dengan kondisi aktual pelaksanaan program sejak 2025.
Menurutnya, perubahan struktur perencanaan menjadi langkah krusial agar kebijakan anggaran ke depan lebih responsif terhadap dinamika kebutuhan di lapangan.
“Dengan pembahasan ini, kami yakini akan terjadi perubahan terhadap struktur yang selama ini kita lakukan. Harapannya, perubahan ini dapat diterapkan dalam penganggaran 2027 secara lebih detail tanpa ada keragu-raguan,” ungkap Andi Tenri Abeng.
Ia menambahkan, pembaruan tersebut juga bertujuan memperkuat kualitas perencanaan berbasis kinerja (performance-based budgeting), sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui proses ini, ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola anggaran yang transparan, efisien, dan berorientasi hasil.
Hal ini sejalan dengan visi kementerian dalam mewujudkan layanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, modern, dan terpercaya, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi nasional.















