Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
Pajak Penghasilan (PPh), untuk nilai tertentu;
Biaya administrasi di Kantor Pertanahan.
Besaran biaya layanan pertanahan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Persyaratan Administratif
Peralihan karena waris:
Formulir permohonan bermaterai;
Surat kuasa (jika dikuasakan);
Fotokopi KTP dan KK ahli waris;
Sertipikat tanah asli;














